Pemahaman tentang Bangsa & Negara

Posted: March 25, 2011 in Pendidikan Kewarganegaraan

Sebelum mempelajari tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebih dahulu menyepakati pengertian tentang bangsa dan negara agar tidak terjadi kesalahan tafsir. Pengeritannya dapat diurakan sebagai berikut :

  • Pengertian Bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantar/ Indonesia.

  • Pengertian dan Pemahaman negara

Pengertian negara:

a. Negara adalah suatau organisasi dari sekelompok atau beberapa kelopok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselatamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

b. Negara adalah satu pereserikatan yang melaksanakn satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.

  • Teori Terbentruknya Negara.

a. Teori hukum Alam. Pemikiran pada masa plato dan Aristotelesl. Kondisi Alam – tumbuhnya Manusia- Berkembangnya Negara.

b. Teori Ketuahan (Islam + Kristen) – Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.

c. Teori Perjanjian, (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

  • Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern

Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

  • Unsur Negara

a. Bersifat Konstitutif, Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak). Rakyat atau masyaraka, dan pemerintahan yang berdaulat.

b. Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “dejure” maupun ” de Facto” dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

  • Bentuk Negara

Sebuah negara dapat berbentuk Negara Kesatuan (unitary state) dan negara serikat (feration).

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s